Video Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Guntur
Ifaldi Musyadat
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Neordin, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Palembang. (Foto: iNews.id)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Neordin, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Palembang. Tak hanya penjara, Alex juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut terkait kasus dugaan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau (PDPDE)

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal