Video Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Raka Novianto
Mochamad Nur
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dinyatakan bersalah menerima suap dalam perkara pengadaan bansos Covid-19.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dinyatakan bersalah menerima suap dalam perkara pengadaan bansos Covid-19. Dugaan suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum.

Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
2 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
2 bulan lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

Video
2 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

Video
3 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal