Video Mantan Pembawa Acara Dalton Tanonaka Ditangkap Kejagung terkait Kasus Penipuan

iNews
Kejaksaan Agung menangkap warga negara asing asal Amerika Serikat (AS), Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Dalton ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Dalton berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Dalton yang merupakan mantan pembaca berita di televisi ini merayu korban untuk menginvestasikan uang sebesar 1 juta dolar AS di perusahaannya, PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang pembuatan program televisi.

Dalton mengiming-imingi korban dengan keuntungan mencapai 25 persen. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

Video
10 bulan lalu

Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati 

Video
12 bulan lalu

Mahkamah Agung Sebut 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Syukur Hakim Atas Perhatian Pemerintah

Video
1 tahun lalu

Viral Pencabulan Anak Kandung oleh Ibu di Bekasi, Begini Detik-Detik Polisi Tangkap Pelaku 

Video
1 tahun lalu

Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Pelaku Spesialis Penipuan Modus Tukar Kartu ATM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal