JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap kedua kliennya, Jumat (19/6/2026). Dia menilai proses penegakan hukum tersebut tidak memiliki alasan yang kuat dan terkesan tidak objektif.
Refly Harun menegaskan pihaknya menolak keras penangkapan tersebut dan menilai tidak ada dasar yang kuat untuk menahan kedua kliennya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi
“Iya, tentu kami protes sekeras-kerasnya ya. Kalau kita bicara mengenai hak subjektif penyidik untuk menangkap, maka kami akan mengatakan secara subjektif sesungguhnya tidak ada alasan untuk menangkap, baik Dr Tifa maupun Mas Roy,” ujarnya secara eksklusif kepada iNews TV, Jumat (19/6/2026).
Dia juga menyoroti bahwa kedua kliennya telah menjalani kewajiban hukum selama proses berjalan.
Dokter Tifa: Saya Ditangkap Polda Tepat saat Menghadapi Ujian S3
“Jadi kami protes sekeras-kerasnya atas penangkapan ini yang menurut kami sangat semena-mena. Tidak ada alasan yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan untuk penangkapan ini. Misalnya klien kami ini, baik Dr Tifa maupun Mas Roy itu kan sudah menjalani wajib lapor hampir 30 kali,” katanya.