Video Maria Pauline Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Mochamad Nur
Tim MNC Portal
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus pembobolan BNI 46 Maria Pauline Lumowa. Maria Pauline divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus pembobolan BNI 46 Maria Pauline Lumowa. Maria Pauline divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,8 miliar. Jika tidak mengganti maka Maria akan dipenjara selama 7 tahun.

Majelis Hakim menilai Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana LC atau surat utang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun. Maria tidak memberikan komentar atas putusan tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

Video
6 bulan lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

Video
10 bulan lalu

MORNING NEWS: Ahok Siap Diperiksa soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Video
12 bulan lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

Video
12 bulan lalu

 Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal