JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan izin Vaksinasi Covid-19 mandiri. Program vaksinasi mandiri tersebut dinamakan Vaksinasi Gotong Royong.
Vaksin Gotong Royong ditujukan untuk buruh dan karyawan swasta. Aturan vaksinasi mandiri diatur dalam Permenkes No.10 tahun 2021.
Karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin gratis atau bebas biaya. Izin vaksinasi mandiri diberikan agar muncul kekebalan kelompok.