Video Menkes Rilis Aturan Vaksinasi Gotong Royong untuk Buruh dan Karyawan Swasta

Mochamad Nur
Virga Agesta
Pemerintah mengeluarkan izin Vaksinasi Covid-19 mandiri. Program vaksinasi mandiri tersebut dinamakan Vaksinasi Gotong Royong. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan izin Vaksinasi Covid-19 mandiri. Program vaksinasi mandiri tersebut dinamakan Vaksinasi Gotong Royong.

Vaksin Gotong Royong ditujukan untuk buruh dan karyawan swasta. Aturan vaksinasi mandiri diatur dalam Permenkes No.10 tahun 2021.

Karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin gratis atau bebas biaya. Izin vaksinasi mandiri diberikan agar muncul kekebalan kelompok.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Menkes Budi Gunadi Soroti Wabah Campak di AS, Sebut Sebagai Dampak Antivax

Video
1 tahun lalu

Fenomena Anak Cuci Darah Meningkat, Begini Respons Menkes Budi Guna Sadikin

Video
2 tahun lalu

Menkes Sebut Adanya Varian Baru, Naiknya Kasus Covid-19 Bukan Imbas Libur Nataru

Video
2 tahun lalu

Covid-19 Omicron EG.5 di Indonesia Meningkat, Menkes Beri Imbauan Ini

Video
2 tahun lalu

Menkes Budi Gunadi Ungkap Wabah Pneumonia di China Bukan Virus Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal