Video Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara Perihal Habib Rizieq Hina Peradilan

Fahreza Rizky
Ifaldi Musyadat
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi persidangan Habib Rizieq. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi persidangan Habib Rizieq. Sudah menjadi domain hukum dan kewenangan penuh hakim di dalam persidangan.  

Dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP. Tindakan Habib Rizieq dinilai menghina peradilan saat meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Dieksekusi di Lapas Cipinang, Begini Penampakannya

57 tahun lalu

Mahfud MD Minta Prabowo Buka-bukaan Orang yang Diduga Biayai Aksi Demo

57 tahun lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

57 tahun lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

57 tahun lalu

Viral Anies Baswedan, Didit Prabowo, Mahfud MD dan JK Salat Id Bersama, Ada yang Selfie Bareng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal