Video Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara Perihal Habib Rizieq Hina Peradilan

Fahreza Rizky
Ifaldi Musyadat
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi persidangan Habib Rizieq. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi persidangan Habib Rizieq. Sudah menjadi domain hukum dan kewenangan penuh hakim di dalam persidangan.  

Dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP. Tindakan Habib Rizieq dinilai menghina peradilan saat meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Mahfud MD: Cucu Saya Keracunan Makanan Gratis MBG di Yogyakarta

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hotman Paris Datangi IKN, Pastikan Proyek Tak Mangkrak

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hotman Paris dan Razman Nasution Ricuh di Ruang Sidang, KY Usut Dugaan Rendahkan Hakim

Video
12 bulan lalu

Respons Mahfud MD usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal