JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.
Hotman mempertanyakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu kenapa berubah pada 2026. Ia pun menilai kondisi tersebut mencerminkan buramnya penegakan hukum di Indonesia.
"Itu sudah pernah diputus dalam tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung dan CMNP kalah telak tahun 2008. Sedih nggak sih melihat wajah buram penegakan hukum di Indonesia? Perkara yang sudah kalah tahun 2008 bisa dibolak-balik lagi tahun 2026, substansi sama," ujar Hotman dalam unggahan video di Instagramnya, Selasa (19/5/2026).
Hotman menjelaskan pokok perkara bermula saat CMNP memiliki 28 sertifikat deposito di Unibank. Namun, bank tersebut ditutup pemerintah saat krisis moneter 2001, sehingga aset dan kewajibannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!
Menurut Hotman, BPPN menolak mencairkan deposito tersebut, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penjaminan deposito harus menggunakan mata uang rupiah.
Ia menilai gugatan dalam perkara ini seharusnya diarahkan kepada direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo. Belum lagi, 28 deposito tersebut juga pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP hingga berujung pada pengajuan restitusi pajak. Ia mempertanyakan bagaimana restitusi pajak bisa dikabulkan, sementara dalam gugatan terbaru deposito itu justru disebut palsu.
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak harus berani meminta uang restitusi yang telah dibayarkan ke CMNP. Bahkan, dia meminta agar hal ini disampaikan kepada Kejaksaan.
Editor: Maria Christina