Nekat beroperasi dengan modus menggembok pagar depan dan memadamkan lampu, sebuah kafe dangdut digerebeg petugas gabungan.
JAKARTA, iNews.id - Nekat beroperasi dengan modus menggembok pagar depan dan memadamkan lampu, sebuah kafe dangdut digerebek petugas gabungan. Selain disanksi penutupan sementara, pengelola didenda Rp50 juta.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!