Video Pasangan Kekasih Pemalsu Swab Antigen dan PCR Terancam 6 Tahun Penjara

Mu'arif Ramadhan
Pasangan kekasih menjual hasil tes swab Antigen dan PCR di media sosial.

JAKARTA, iNews.id - Pasangan kekasih menjual hasil tes swab Antigen dan PCR di media sosial. Pelaku juga memalsukan dokumen lainnya seperti ijazah, surat nikah, SIM dan KTP.

Hasil swab dan PCR palsu dijual di media sosial seharga Rp80.000 hingga Rp300.000. Pasangan ini punya peran berbeda, mulai dari bagian administrasi, percetakan dan penjualan.

Aksi kejahatan tersebut sangat meresahkan di tengah kenaikan kasus Covid-19 saat ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Sebanyak 445 Jamaah Calon Haji Jalani Tes Swab Sehari Jelang Keberangkatan

Video
4 tahun lalu

Pekerja Migran Memilih Mudik Lebih Awal di Bandara Juanda Sidoarjo

Video
4 tahun lalu

Antigen dan PCR Masih Berlaku di Bandara Soetta, Penumpang Kebingungan

Video
4 tahun lalu

Covid Meningkat, Warga Antre Swab PCR di Puskesmas Pulogadung

Video
4 tahun lalu

Video Tiga Siswa SD Positif Covid-19, Ribuan Siswa dan Guru Jalani Tes di Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal