Video Pasutri Muncikari Pasang Tarif Kencan dengan Artis hingga Rp110 Juta

Yohannes Tobing
Polisi menetapkan tersangka pasutri AR (26) dan CA (25) sebagai muncikari kasus prostitusi online.

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tersangka pasutri AR (26) dan CA (25) sebagai muncikari kasus prostitusi online, Jumat (27/11/2020). Mereka ditangkap terkait kasus prostitusi artis dan selebgram, ST dan MA.

Keduanya memasang tarif hingga Rp30 juta untuk satu orang setiap kali kencan. Tak hanya itu, kedua pasutri muncikari juga menawarkan layanan lebih kepada pelanggannya.

Layanan threesome ditawarkan dengan tarif sebesar Rp110 juta. Selama setahun bisnis prostitusi online, pasutri muncikari meraih untung hingga Rp300 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Dua WN Rusia di Bali Ditangkap, Jajakan PSK dari 129 Negara via Situs Web 

Video
1 tahun lalu

6 WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Lakukan Prostitusi Online, Imigrasi Ancam Deportasi

Video
2 tahun lalu

 Terjaring Razia Prostitusi Online di Pinrang, Belasan Muda Mudi Diamankan

Video
2 tahun lalu

Razia Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 9 Wanita 

Video
3 tahun lalu

Nekat! Pelajar SMP di Tabanan Mencuri 18 Kali untuk Belanja dan Jajal Prostitusi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal