JAKARTA, iNews.id - Pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan Berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya menuju Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019). Keduanya keluar dari sel tahanan dengan tangan diborgol. RM dan RB mendapat kawalan ketat dari anggota kepolisian.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kedua tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Bareskrim Polri. Mereka juga akan kembali menjalani penyidikan terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu.
Video Editor: Ifaldi Musyadat