JAKARTA, iNews.id - Polemik pemblokiran rekeningaktivisAliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono menjelang demo 27 Agustus mendapat perhatian pemerintah. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Qodari meminta pihak yang melakukan pemblokiran menjelaskan dasar dan proses hukumnya.
Qodari mengatakan, apabila pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan kepolisian, maka penjelasan lebih lanjut perlu disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Setiap tindakan yang dilakukan oleh lembaga negara harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika dalam prosesnya ditemukan hal yang tidak tepat, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi.
Bank Mandiri soal Rekening Aktivis Pati Botok: Segera Diaktifkan Kembali
Sebelumnya, rekening milik Supriyono diketahui tidak dapat digunakan saat dia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026).
Pemblokiran tersebut kemudian menuai sorotan dari sejumlah pihak. Koalisi masyarakat sipil menilai langkah tersebut berpotensi menghambat aktivitas warga dalam menyampaikan aspirasi.
Polisi Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Demo 27 Agustus
Rekening tersebut diketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut berasal dari uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan peserta aksi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan selama kegiatan penyampaian aspirasi, seperti konsumsi, transportasi, hingga akomodasi peserta.
Editor: Donald Karouw