Pemprov DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan Ibu Kota.
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan Ibu Kota. Pemprov bahkan menyiapkan sanksi denda sebesar Rp20 juta, jika masih ada warga yang mengamen menggunakan ondel-ondel.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!