JAKARTA, iNews.id - Anggota Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 5 pengedar narkoba di lokasi berbeda, Kamis (27/8/2020).
Penangkapan tersangka pertama berlangsung di Dumai. Polisi menemukan 20 kilogram sabu dari tersangka ED. ED dijanjikan mendapatkan bayaran Rp 300 juta sebagai kurir narkoba.
Selanjutnya polisi meringkus tersangka RB di Bengkalis. Dari RB polisi menyita 10 kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi asal Malaysia. RB sembunyikan sabu di bawah tumpukan kayu di belakang rumahnya.
Dua tersangka lainnya yakni IH dan SN juga diciduk polisi di Rokan Ilir dengan barang bukti 9 kilogram sabu. Dari serangkaian penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu 39 kg serta 20 ribu butir pil ekstasi senilai puluhan miliar rupiah. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur