JAKARTA, iNews.id - Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, akhirnya melarang jual-beli daging anjing atau B1, pascaviral video seorang pedagang menjual daging anjing di los daging babi.
Pedagang yang viral tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan berhenti menjual daging anjing.