Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) disosialisasikan Kemenkumham.
JAKARTA, iNews.id - Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan presiden di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!