BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan kasus penipuan dengan satu orang tersangka berinisial MAD. Modus penipuannya adalah dengan menawarkan kerja di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Pengungkapan dilakukan ketika 10 orang korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Mereka mengaku diiming-imingi menjadi karyawan kontrak di kantor Wali Kota Bekasi.
Sebagai syarat, mereka harus membayarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta-Rp30 juta. Saat pelaku diamankan pada Sabtu (8/1/2021), polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi.