Video Petugas Medis Cabul di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Penjara

Sukron
Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai disidangkan.

TANGERANG, iNews.id - Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai disidangkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa Eko Friston didakwa pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman empat tahun dan sembilan tahun penjara. Kasus itu berawal atas laporan penumpang yang dilecehkan saat meminta mengubah hasil rapid test.

Selain melecehkan, terdakwa juga memeras korban Rp1,4 juta. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Guru Honorer yang Cabuli Muridnya di Kabupaten Bandung 

57 tahun lalu

Herman, Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Menjadi Anggota DPRD Singkawang

57 tahun lalu

Lakukan Tindakan Asusila ke 10 Muridnya, Guru Ngaji di Gunungkidul Diusir dari Desa

57 tahun lalu

Miris! Kakek di Jaktim Babak Belur Diamuk Massa usai Cabuli Sejumlah Bocah

57 tahun lalu

Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Anak TK Diamankan Polres Jakarta Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal