JAKARTA, iNews.id - Pascademo 1812, Polda Metro Jaya mengamankan 455 peserta aksi dari Jakarta hingga Tangerang. Tujuh orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam dan positif narkoba.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan tindak pidana pada Aksi 1812. Rencananya Polda Metro Jaya akan memanggil panitia dan penanggung jawab acara untuk dimintai keterangan.
Polisi meyakini adanya unsur pidana terkait penyelenggaraan acara 1812. Dalam kasus itu pihak panitia maupun penyelenggara acara dijerat Pasal pidana tentang penghasutan di muka umum, serta UU Karantina Kesehatan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.