JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak 80 buku nikah palsu disita polisi.
Buku nikah palsu seharga Rp3,5 Juta itu banyak dipesan untuk melakukan pemalsuan dokumen. Pemalsuan tersebut mulai dari BPJS, KIP, hingga status pernikahan.