JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan penangkapan Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau polisi dan Komnas HAM tidak bisa hadir.
Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang 3, Dr Mr Kusumah Atmadja PN Jaksel. Persidangan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel. Persidangan hanya berlangsung kurang dari 30 menit.