JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi berinisial RK yang kendaraan mobilnya menggunakan pelat aneh, SN 45 RSD. Sopir mobil berpelat warna biru itu dikenakan tiga pasal berlapis, karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi kendaraan berpelat aneh itu mengaku sebagai seorang jenderal dari sebuah Kekaisaran Sunda Nusantara.