JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap tiga pria yang merupakan predator anak. Ketiganya adalah pria berinisial S, seorang guru ngaji yang mencabuli tiga anak di bawah umur.
AM, guru olahraga SMP yang mencabuli muridnya di hotel, dan NS yang melecehkan anak kandungnya. Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para korban.
Ketiga pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.