Video Polri Cabut Surat Telegram Larangan Media Liput Arogansi Polisi

Mu'arif Ramadhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Pencabutan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kebijakan telegram itu hanya untuk internal. Polri sangat memahami dan menghargai aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Terkait Judi Online, Kominfo Layangkan Surat Ultimatum Ancam Blokir Telegram

Video
2 tahun lalu

Polisi Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak, Sebarluaskan 2.010 Video Asusila Lewat X dan Telegram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal