Video Polsek Menteng Tangkap 2 Anggota Geng Motor Pembacok Polisi

Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86.

JAKARTA, iNews.id - Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86. Mereka menganiaya anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku, RA (22) dan L (21) ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penganiayaan, keduanya dalam kondisi mabuk.

Polisi menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor satu buah celurit, serta satu celana jeans pelaku. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

HEADLINE iNEWS.ID: Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi 3 Polisi Tewas hingga Larangan Drone di Gunung Bromo

Video
1 tahun lalu

Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMK hingga Tewas di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ada Apa?

Video
1 tahun lalu

Bertambah, 45 Prajurit TNI Jalani Pemeriksaan Buntut Penyerangan Warga di Deliserdang

Video
1 tahun lalu

3 Anggota Geng San Andreas Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo Dibekuk

Video
1 tahun lalu

Polisi Tangkap 16 Anggota Gangster Samgong Sidoarjo, 13 Orang Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal