JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik (vape). Larangan tersebut diputuskan dalam majelis tarjih PP Muhammadiyah di Yogyakarta.
Fatwa haram ini memperjelas fatwa majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang hukum merokok. Selain itu, pusat-pusat kesehatan di Muhammadiyah mengupayakan adanya fasilitas terapi dalam membantu orang yang ingin berhenti merokok. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat