Video RUU TPKS Tidak Mengatur Hukuman Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Mochamad Nur
muhammad farhan
RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia pelaku kejahatan seksual.

JAKARTA, iNews.id - RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia pelaku kejahatan seksual. Hal itu diungkapkan Wamenkumham  Edward OS Hiariej.

TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada UU dan aturan lain. Aturan itu ada di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya, serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal