JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk untuk warga asing. Pelonggaran prokes di Arab Saudi resmi diberlakukan mulai 5 Maret 2022.
Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan.
Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi. Dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine).