Video Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Hukuman Seumur Hidup

iNews
Sidang putusan kasus Jiwasraya digelar secara virtual berlangsung selama 10 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan kasus Jiwasraya digelar secara virtual berlangsung selama 10 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang.

Terdakwa Hary Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Hendrisman Rahim Dirut PT AJS  juga divonis penjara seumur hidup meski tuntutannya hanya 20 tahun

Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Joko Hartono Tirto  Direktur PT Maxima Integra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Jokowi Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Surut, Singgung Kasus BLBI, Asabri hingga Jiwasraya

Video
5 tahun lalu

Video Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jiwasraya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal