Video Tolak Dana JHT Cair di Umur 56, Banyak Karyawan yang Terdampak Covid

Mochamad Nur
azhfar muhammad
Aturan baru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mendapat penolakan dari sejumlah pekerja di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Aturan baru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mendapat penolakan dari sejumlah pekerja di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta. Para pekerja keberatan jika JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.

Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab di masa pandemi banyak karyawan terdampak akibat di-PHK.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Siapa Dia?

Video
4 tahun lalu

Video Suarakan Pembatalan Permenaker JHT, Buruh Gelar Aksi di Depan Kantor Kemenaker

Video
4 tahun lalu

Video Ini Kata Kemenaker terkait Polemik JHT Cair Umur 56 Tahun

Video
4 tahun lalu

Video Ini Curhat Pekerja yang Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Video
4 tahun lalu

Menteri Ketenagakerjaan Minta Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal