Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Berlangsung Singkat, KPK Tidak Bawa Dokumen Apapun dari Kemenaker
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemenaker angkat bicara terkait polemik JHT, Senin (14/2/2022). Pro kontra bermunculan setelah Permen nomor 2 tahun 2022 disahkan.

Permen itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT. Disebutkan, JHT dibayarkan pada usia 56 tahun untuk mengembalikan fungsi JHT.

JHT diberikan saat pekerja sudah tidak produktif lagi, cacat atau meninggal dunia. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut