JAKARTA, iNews.id - Video pria yang mengendarai motor sambil berjoget di jalan raya viral di media sosial. Polisi mengamankan pria tersebut yang mengaku melakukannya agar terkenal dan mendapatkan uang.
Pria ini mengendarai motor sambil berjoget di Jalan Raya Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. SH warga Kali Baru, Tanjung Priuk, Jakarta Utara ini bahkan begitu santai berjoget seolah tak takut jatuh.
Polisi dari Unit Lantas Polsek Tamansari berhasil mengamankan pengendara motor tersebut karena aksinya dapat membahayakan dirinya dan orang lain.
Pelaku tak takut jatuh melakukan aksi tersebut karena sebelumnya telah melakukan aksi yang sama sebanyak enam kali. Dia berharap dapat menghasilkan uang dari aksinya ini.
Pengendara motor tersebut melanggar Pasal 283 UU No 22 tahun 2009, yaitu setiap pengendara di jalan raya wajib mengemudi dengan wajar. Pengendara dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.
Video Editor: Widya Lisfianti