Vonis MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba 

Rani Stones Sanjaya
Ifaldi Musyadat
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat. Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba pada Kamis (24/8/2023) sore, setelah inkrah vonis kasasi di Mahkamah Agung.

Dua terpidana lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah dijebloskan ke Lapas Salemba. Ketiga terpidana akan ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Sebelumnya Mahkamah Agung menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Joshua Hutabarat.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei

Video
2 tahun lalu

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan dalam Lapas, Kalapas Salemba: Tidak Benar

Video
2 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Ini Tanggapan IPW

Video
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua: Seperti Disambar Petir

Video
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Ubah Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal