JAKARTA, iNews.id - Aktris FTV Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vanessa ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya di Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.
Vanessa mendapat keringanan tidak dipenjara karena hamil dan situasi pandemic Covid-19. Meski bebas, Vanessa tidak keluar kota dan wajib lapor seminggu dua kali.