Vonis Vanessa Angel Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mu'arif Ramadhan
Adiyoga Priambodo
Aktris FTV Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.

JAKARTA, iNews.id - Aktris FTV Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vanessa ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya di Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.

Vanessa mendapat keringanan tidak dipenjara karena hamil dan situasi pandemic Covid-19. Meski bebas, Vanessa tidak keluar kota dan wajib lapor seminggu dua kali.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Gilang Widya Renovasi Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Akan Tempuh Jalur Hukum

Video
4 tahun lalu

Tangis Doddy Sudrajat dan Mayang Pecah saat Ziarah ke Makam Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel

Video
4 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman

Video
4 tahun lalu

Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel, Pendemo Kawal Sampai Rencana Dody Sudrajat Batal

Video
4 tahun lalu

Black Box Mobil Vanessa Angel Dikirim ke Jepang, Ungkap Rekam Jejak sebelum Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal