JAKARTA, iNews.id - Isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi polemik di Tanah Air. Pemerintah meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.