JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon haji ilegal.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi yang melarang haji tanpa visa resmi. Hal ini untuk memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh kampanye pemerintah Arab Saudi, tidak ada haji tanpa uzin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.