Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

Felldy Aslya Utama
Kemenhaj resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," ucap pria yang akrab disapa Gus Irfan itu dalam paparannya.

Dari total usulan tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dengan komposisi BIPIH sebesar 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

16 hari lalu

Antrean Haji Bisa Disalip, Ini Modus Lunas Tunda Ganti yang Kini Dihapus Kemenhaj

17 hari lalu

Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Lagi Disalip!

19 hari lalu

Persiapan Haji Kini Makin Mudah, BPKH Hadirkan 5 Fitur Baru di BPKH Apps

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal