MUI soal Wacana Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji: Toleransi Ada Batasnya

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis. (Foto: MUI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menanggapi usulan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong pelibatan masyarakat nonmuslim sebagai petugas haji. Cholil menegaskan, warga nonmuslim dapat terlibat dalam tugas teknis, tetapi tidak untuk pelayanan dan pembimbingan ibadah haji.

Cholil menjelaskan, keterlibatan masyarakat lintas agama dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan. Namun, pelibatan tersebut perlu dibatasi pada tugas lapangan yang bersifat teknis.

“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil dalam keterangan yang dikutip, Selasa (3/11/2026).

Dia juga menilai umat Islam perlu diprioritaskan untuk menjadi petugas haji selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurutnya, haji merupakan ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi umat Islam.

“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Cholil.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI

3 hari lalu

Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Penjelasan Wamenhaj Dahnil Simanjuntak

11 jam lalu

MUI Respons Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Puji Kapolri Copot Kapolres

5 hari lalu

MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli Tetap Digelar, Minta Izin Ditinjau Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal