Pendaftar Tembus 75.000 Orang, Tes CAT Petugas Haji 2027 Dibagi 2 Gelombang

Niko Prayoga
Petugas haji. (Foto: Istimewa)

“Tidak ada standar yang dikurangi. Setiap peserta tetap melalui proses dan ketentuan yang sama. Yang kami jaga adalah agar seluruh tahapan berjalan tertib, cermat, dan adil,” kata dia.

Sesuai jadwal resmi, CAT Gelombang I digelar pada Sabtu (5/9/2026). Sementara CAT Gelombang II dijadwalkan pada Sabtu (12/9/2026), khusus bagi pendaftar yang telah menyelesaikan verifikasi, memenuhi kualifikasi, serta masuk dalam batas kuota.

Puji meminta peserta yang belum mengikuti CAT Gelombang I tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan status keikutsertaan mereka dalam seleksi.

“Belum mengikuti Gelombang I bukan berarti tidak lolos. Proses verifikasi masih berlangsung. Peserta yang memenuhi ketentuan dan masuk dalam kuota akan mendapatkan kesempatan mengikuti CAT pada gelombang berikutnya,” ujar Puji.

Melalui pembagian tes menjadi dua gelombang, Kemenhaj berkomitmen menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses seleksi calon petugas haji. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dalam melayani jemaah haji.

Para peserta juga diimbau terus memantau pembaruan status verifikasi berkas serta informasi teknis seleksi melalui saluran resmi publikasi Kemenhaj.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhaj Blokir Akses 3 PPIU, Salah Satunya Hanania Travel

17 hari lalu

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

26 hari lalu

Wamenhaj Dahnil Sidak Kantor Kemenhaj Jaktim: Di Sini Paling Banyak Kasusnya 

1 bulan lalu

38 Jemaah Umrah Diduga Telantar di Jeddah, Kemenhaj Turun Tangan Usut Penyelenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal