Humas DDB Ella Marie Dimaculangan mengatakan, konsultasi dengan sekolah-sekolah, orangtua siswa, dan kementerian pendidikan, akan dirampungkan dalam waktu dekat untuk melindungi keamanan peserta didik.
Sementara itu, kementerian pendidikan menentang rencana pemeriksaan terhadap 14 juta siswa SD kelas 4 hingga 6 terkait narkoba. Langkah itu dianggap melanggar hukum.
Kementerian menilai, proposal penegakan hukum narkoba atau PDEA terhadap siswa SD bisa dilakukan jika Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya Tahun 2002 diamandemen. Pasalnya, UU itu mengamanatkan hanya siswa SMP ke atas yang bisa diperiksa terkait narkoba.