Negara yang berbatasan langsung dengan Kamerun ini merespons serangan bom bunuh diri di Fotokol dengan melarang burka secara nasional. Pihak berwenang menyatakan langkah tersebut bertujuan untuk mencegah risiko serangan bunuh diri.
Parlemen Bulgaria melarang pemakaian cadar di tempat umum pada 2016. Aturan itu diiusulkan koalisi nasionalis Front Patriotik yang saat itu menguasai pemerintah.
Orang yang tidak mematuhi larangan tersebut dihukum denda hingga 1.500 lev serta penangguhan tunjangan sosial.
Latvia melarang cadar di tempat umum sejak 2016, meski saat itu diketahui hanya tiga orang yang menggunakannya.
Politisi Latvia menjelaskan larangan tersebut tidak terkait dengan masalah keamanan.
Menteri Kehakiman Latvia saat itu mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk melindungi nilai-nilai budaya.
Parlemen Austria mengadopsi larangan atas pakaian yang menutupi wajah di tempat umum pada 2017.
Pemerintah yang dikuasai kelompok sayap kanan mengklaim langkah tersebut diperlukan untuk memastikan agar setiap warga bisa diidentifikasi dengan jelas di tempat umum sebagai bagian dari tindakan antiteror.
Denmark memberlakukan undang-undang (UU) yang melarang cadar pada 1 Agustus 2018.
Siapa pun yang melanggar UU tersebut bisa didenda 1.000 krona dan pelanggaran berulang bisa didenda hingga 10.000 krona.
Sri Lanka melarang cadar setelah pemerintah menerapkan undang-undang (UU) baru pada 29 April 2022. Saat itu parlemen mengategorikan cadar bukan pakaian tradisional sehingga bisa dilarang dengan alasan keamanan.
Menteri Urusan Agama Islam Sri Lanka saat itu Mohammed Hashim Abdul Haleem mengecam aturan tersebut seraya menegaskan isu ini merupakan masalah sensitif sehingga perlu ditangani hati-hati.
Meski demikian Haleem melunak dengan mengatakan masalah keamanan negara menjadi prioritas.
Negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya yang melarang cadar adalah Kirgistan yakni sejak 14 November 2023. Bukan hanya itu, Kirgistan juga melarang laki-laki memelihara jenggot.
Parlemen negara berpenduduk sekitar 7 juta jiwa itu mulanya meluncurkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang perempuan mengenakan cadar untuk menjaga keamanan publik.
Aturan tersebut diberlukan agar wajah semua orang bisa terlihat dan teridentifikasi.
UU itu hanya berlaku bagi warga Kirgistan, tidak bagi turis asing, diplomat, dan warga asing lainnya yang tinggal sementara. Undang-undang tersebut juga mengecualikan warga Kirgistan yang memiliki alasan medis untuk menutupi wajah mereka.