WASHINGTON, iNews.id - Sebanyak 16 negara bagian di Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump terkait keputusannya memberlakukan darurat nasional demi mendapatkan dana untuk membangun tembok perbatasan dengan Meksiko.
Mereka beralasan keputusan mengeluarkan status darurat nasional tersebut melanggar konstitusi, yakni bertentangan dengan Klausul Penyajian yang menguraikan prosedur legislatif serta Klausul Peruntukan yang mendefinisikan Kongres sebagai penengah terakhir untuk mengeluarkan dana publik.
"Penggunaan dana federal tambahan untuk membangun tembok perbatasan bertentangan dengan niat Kongres serta melanggar Konstitusi AS, termasuk Klausul Penyajian dan Klausul Peruntukan," bunyi dokumen gugatan, seperti dilaporkan kembali AFP, Selasa (19/2/2019).
Disebutkan pula, Presiden telah membelokkan negara menuju krisis konstitusi dengan membuat aturan sendiri.
Gugatan yang diajukan oleh Negara Bagian California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, dan Virginia, itu dilayangkan ke pengadilan federal di California, Senin (18/2/2019) waktu setempat.