JAKARTA, iNews.id - Dua insinyur Indonesia dituduh Korea Selatan (Korsel) mencuri teknologi pesawat jet tempur KF-21 Boramae. Kedua WNI yang bekerja untuk proyek bersama RI-Korsel tersebut di Korea Aerospace Industries (KAI) diamankan pada Januari lalu dan hingga kini dalam penyelidikan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI (Jubir Kemlu RI) Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, kedua insinyur WNI tersebut dilarang meninggalkan Korsel hingga April 2024. Larangan tersebut dalam rangka memastikan proses verifikasi yang dilakukan berjalan dengan baik.
"Memang ada larangan untuk tidak meninggalkan Korea Selatan sampai dengan bulan April, tapi itu semata-mata dalam rangka memastikan proses verifikasi yang akan dilakukan berjalan dengan baik," kata Muhamad Iqbal kepada wartawan di Kantor Kemlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Iqbal mengatakan, kondisi terkini WNI dipastikan baik dan tidak berada di dalam tahanan. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korsel dan institusi terkait di negeri ginseng guna mendalami lebih jauh kasus tersebut.
"KBRI Seoul juga sudah berkoordinasi langsung dengan WNI tersebut dan memastikan WNI tersebut dalam kondisi sehat, baik dan tidak berada di dalam tahanan," ucapnya.
Pemerintah Indonesia saat ini masih terus mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan dua insinyur Indonesia dalam pencurian data proyek bersama pesawat tempur KF-21 dengan KAI.