BANGKOK, iNews.id - Dua pejabat sebuah restoran seafood terkenal di Bangkok, Thailand, divonis hukuman penjara masing-masing 1.446 tahun, Rabu (10/6/2020).
Mereka didakwa atas penipuan publik terkait penawaran sajian prasmanan dengan harga murah.
Hukuman ini sangat mengejutkan karena undang-undang Thailand mengamanatkan hukuman maksimum bagi pelaku kejahatan 20 tahun penjara.
Dua pejabat restoran Laemgate, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pada tahun lalu menawarkan tiket untuk serangkaian acara prasmanan dengan harga murah, salah satunya 880 baht atau sekitar Rp390.000 untuk 10 orang, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (12/6/2020).
Pelanggan diminta mem-booking secara online dan menyetor dana ke rekening bank. Diperkirakan 20.000 orang melakukan pemesanan.