2 Pejabat Restoran Seafood Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara karena Tipu Konsumen

Anton Suhartono
2 pejabat restoran seafood Thailand divonis hukuman penjara 1.446 tahun atas tuduhan menipu konsumen (Foto: AFP)

Namun, seelah itu restoran mengumumkan secara online bahwa prasmanan dibatalkan dengan alasan tidak sanggup memenuhi permintaan.

Sekitar 350 orang yang kecewa mengadukan dua pejabat itu ke polisi dan menuntut ganti rugi 2 juta baht lebih.

Apichart dan Prapassorn pun didakwa atas 723 tuduhan penipuan. Kedua pria itu dijatuhi hukuman 1.446 tahun, meskipun hukuman tersebut kemudian dipotong setengah, masing-masing menjadi 723 tahun karena terdakwa mengakui kesalahan mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Internasional
7 hari lalu

Panas Lagi! Pasukan Kamboja Tembakkan Granat ke Thailand

Internasional
9 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Nasional
9 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal