2 Pejabat Restoran Seafood Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara karena Tipu Konsumen

Anton Suhartono
2 pejabat restoran seafood Thailand divonis hukuman penjara 1.446 tahun atas tuduhan menipu konsumen (Foto: AFP)

Namun, seelah itu restoran mengumumkan secara online bahwa prasmanan dibatalkan dengan alasan tidak sanggup memenuhi permintaan.

Sekitar 350 orang yang kecewa mengadukan dua pejabat itu ke polisi dan menuntut ganti rugi 2 juta baht lebih.

Apichart dan Prapassorn pun didakwa atas 723 tuduhan penipuan. Kedua pria itu dijatuhi hukuman 1.446 tahun, meskipun hukuman tersebut kemudian dipotong setengah, masing-masing menjadi 723 tahun karena terdakwa mengakui kesalahan mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Gegara Oplas Hidung Clara Shinta Disarankan Hiperbarik, Apa Itu?

Seleb
11 hari lalu

Viral Clara Shinta Oplas Hidung di Thailand, Ini Fotonya!

Destinasi
14 hari lalu

Festival Songkran 2026, Warga Thailand dan Indonesia Kumpul Ikuti Tradisi Siram Air

Nasional
22 hari lalu

Jokowi Tanggapi Santai Desakan JK soal Ijazah: Akan Saya Tunjukkan dari SD hingga S1

Nasional
22 hari lalu

Diminta JK Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi Blak-blakan Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal