2 Pejabat Restoran Seafood Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara karena Tipu Konsumen

Anton Suhartono
2 pejabat restoran seafood Thailand divonis hukuman penjara 1.446 tahun atas tuduhan menipu konsumen (Foto: AFP)

BANGKOK, iNews.id - Dua pejabat sebuah restoranseafood terkenal di Bangkok, Thailand, divonis hukuman penjara masing-masing 1.446 tahun, Rabu (10/6/2020).

Mereka didakwa atas penipuan publik terkait penawaran sajian prasmanan dengan harga murah.

Hukuman ini sangat mengejutkan karena undang-undang Thailand mengamanatkan hukuman maksimum bagi pelaku kejahatan 20 tahun penjara.

Dua pejabat restoran Laemgate, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pada tahun lalu menawarkan tiket untuk serangkaian acara prasmanan dengan harga murah, salah satunya 880 baht atau sekitar Rp390.000 untuk 10 orang, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (12/6/2020).

Pelanggan diminta mem-booking secara online dan menyetor dana ke rekening bank. Diperkirakan 20.000 orang melakukan pemesanan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap! Turis Israel Bikin Ulah di Kebun Binatang Thailand, Tak Bayar Tiket hingga Bunuh Satwa

1 hari lalu

Kebun Binatang di Thailand Laporkan Turis Israel ke Polisi, Kenapa?

3 hari lalu

Restoran Ini Hadirkan Pengalaman Kuliner Full of Wastra Nusantara hingga Pengasapan Homemade!

4 hari lalu

Keren! Istri Raja Thailand, Ratu Suthida Ikuti Latihan Pilot Jet Tempur Gripen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal