KUALA LUMPUR, iNews.id - Petugas imigrasi Malaysia menangkap 338 pekerja asing saat menggerebek pabrik di Cyberjaya. Sebanyak 208 di antaranya merupakan warga Indonesia, yakni 36 laki-laki dan 172 perempuan.
Direktur Jenderal Imigrasi Mustafar Ali mengatakan, penangkapan dilakukan dalam Operasi Mega 3.0 yang ditargetkan terhadap para pekerja asing.
"Kami memeriksa 2.230 orang di lokasi dan menahan 338 warga asing," kata Mustafar, dikutip dari The Star, Sabtu (22/9/2018).
Selain warga Indonesia, pekerja asing lain yang ditahan berasal dari Bangladesh 55 orang, Myanmar 28 orang, dan Nepal 47 orang.
"Sebagian besar ditahan karena menggunakan izin kerja sementara (PLKS) milik perusahaan berbeda," kata Mustafar.