Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, beberapa agen mengirim pekerja asing yang hanya teregistrasi pada satu perusahaan, namun mereka dipekerjakan di perusahaan lain.
“Pengusaha dan pemilik perusahaan secara terbuka telah melanggar peraturan imigrasi dan aturan yang berkaitan dengan perekrutan pekerja asing. Pengusaha mengambil jalan pintas meskipun mereka mengetahui pekerja harus bekerja di alamat atau lokasi yang sama dengan izin PLKS mereka," katanya.
Para pekerja yang melanggar aturan ini terancam ditahan dan dicabut izin kerjanya.
Pelanggaran lain, lanjut dia, ada pekerja yang melebihi izin tinggal serta tidak memiliki dokumen pribadi.
"Mereka ditempatkan di rumah imigrasi Bukit Jalil," katanya.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.