22 WNA Langgar Keimigrasian di Bali, Paling Banyak dari Rusia

Antara
Kantor Imigrasi Bali mengamankan 3 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar izin tinggal di Denpasar pada 2020. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, saat jumpa pers di Denpasar, kemarin.

Visa kunjungan saat kedatangan adalah izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.

“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada 40.577 warga negara Rusia yang masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali, pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023. “Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia yang datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874,” ungkap Barron.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
14 jam lalu

Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomornya Berlaku Seumur Hidup

19 jam lalu

Menlu Rusia: AS Terlibat Langsung dalam Perang Ukraina!

21 jam lalu

Nikah hingga Honeymoon di Satu Tempat Jadi Pilihan Pasangan Muda, Ini Alasannya!

23 jam lalu

Tren Baru Bleisure, Meeting Sambil Healing di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal